REL, Palembang - Seorang karyawan berinisial Rizky Afriansyah (30), warga Jalan Abikusno, Lorong Gotong Royong, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap oleh pihak perusahaan, PT Serasan Sekundang Mandiri, atas dugaan penggelapan 13 ban mobil. Pelaku kemudian diserahkan ke Polrestabes Palembang pada Jumat (5/9/2025).
Aksi penggelapan ini terungkap pada Kamis (4/9/2025), saat pihak perusahaan melakukan pengecekan gudang dan menemukan belasan ban telah hilang. Desi Pranatasya Siska (32), selaku perwakilan dari PT Serasan Sekundang Mandiri, segera memanggil Rizky untuk dimintai keterangan. Setelah ditanya, Rizky pun mengakui perbuatannya.
Uang Hasil Penggelapan Dipakai untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Bayar Utang
Saat diperiksa oleh petugas, Rizky mengaku nekat melakukan penggelapan ban karena gajinya setiap bulan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengaku telah menjual ban-ban tersebut di sebuah bengkel di kawasan sungai dengan harga per ban Rp1,8 juta.
BACA JUGA:Pembangunan Pabrik Bioavtur Dimulai Akhir 2025
"Uangnya sudah habis, Pak. Untuk bayar kontrakan dalam setahun Rp5 juta dan bayar utang," akunya dengan kepala tertunduk.
Menurut keterangan Rizky, uang hasil penjualan ban tersebut telah habis digunakan untuk membayar kontrakan sebesar Rp5 juta per tahun dan melunasi utang.
Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya penyerahan tersangka penggelapan oleh pihak PT Serasan Sekundang Mandiri. “Tersangka sudah kita terima dan kini kita serahkan ke unit Reskrim,” katanya singkat.
BACA JUGA:Hama Tikus Sebabkan Gagal Panen
Tersangka Rizky Afriansyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, yang terancam melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (*)