Oknum Kades Tersangka OTT di Lahat Segera Disidang

Rabu 10 Sep 2025 - 19:22 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, Palembang - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua oknum pengurus forum perangkat desa di Kabupaten Lahat memasuki babak baru.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa (9/9/2025). 

Kedua tersangka tersebut adalah Nahudin (N), Ketua Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat, dan Jonidi Sohri (JS), Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.

Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Camat Pagar Gunung.

BACA JUGA:Wagub Sumsel Lantik 54 Pejabat Baru

“Aspek penyidikan sudah tuntas. Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap kedua. Selanjutnya, perkara ini ditangani oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat,” ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sumsel.

Setelah proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat akan menyiapkan surat dakwaan beserta kelengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus.

Kejati Sumsel memastikan, kedua tersangka akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari, mulai 9 September hingga 28 September 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. 

Adhryansah menjelaskan, modus operandi yang dilakukan cukup sistematis.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Muba Turun Drastis ke Satu Digit

Dengan dalih kebutuhan forum, mulai dari kegiatan sosial hingga agenda silaturahmi dengan instansi pemerintah, kedua tersangka meminta iuran kepada para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung sebesar Rp7 juta per tahun. 

“Untuk tahap awal, para kades sudah menyerahkan Rp3,5 juta kepada bendahara forum. Dana tersebut bersumber dari anggaran dana desa, yang sejatinya merupakan bagian dari keuangan negara,” jelasnya. 

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa sekitar 43 orang saksi.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH), pihak Kejati menegaskan hal tersebut akan diungkap dalam persidangan.

BACA JUGA:Peringati Haornas, Bupati H M Toha Senam Sehat Bersama

Tags :
Kategori :

Terkait