“Apakah ada keterlibatan APH atau tidak, nanti akan jelas dalam proses persidangan,” tambah Adhryansah.
Dua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik, lantaran kembali membuka praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa yang melibatkan oknum pejabat forum perangkat desa.
Sidang perdana pun diperkirakan bakal menarik sorotan luas masyarakat. (*)
Kategori :