REL, Prabumulih - Lima rumah produksi minuman keras (miras) jenis Ciu di Kota Prabumulih, dampaknya sangat merusak masyarakat. Dengan harga jual yang murah, sehingga bisa dibeli anak-anak dan remaja.
Satu kantong kecil ciu, dijual hanya Rp5 ribu. Kemudian satu botol kecil Rp10 ribu, dan 1 jeriken ukuran sedang dijual Rp50 ribu. "Memang harganya cukup murah, tapi bisa merusak sendi-sendi kehidupan,” sesal Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, Kamis (14/3).
“Di antara pelaku tawuran yang mayoritas remaja, rata-rata juga terpengaruh minuman keras termasuk ciu,” beber Endro, merilis hasil penggerebekan 5 rumah produksi ciu, di Jl Semeru, Kelurahan Tugu Kecik, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu sore (13/3).
Penggerebekan itu menindaklanjuti informasi yang masuk melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel. Lokasi rumah-rumah produksi ciu itu, dekat sebuah kelenteng di tempat kejadian perkara (TKP). “Mereka ini memfermentasi beras jadi ciu," sebut Endro.
BACA JUGA:Polres PALI Gerebek Sarang Narkoba Desa Air Itam
BACA JUGA:Sudah Sembunyi di Kebun Jamaludin Masih Terciduk
Lima pemilik rumah produksi ciu itu, teridentifikasi berinisial A, SH, NT, BP dan D. Semuanya berusia antara 35-44 tahun. “Perkaranya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kelimanya segera ditetapkan terangka, setelah ada hasil pemeriksaan saksi ahli di bidang pangan dan perlindungan konsumen," tegas Endro, didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.
Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan itu cukup banyak. Dari setiap rumah produksi ciu, masing-masing didapati dandang atau drum tempat menyuling dan fermentasi, kukusan, ember, pipa paralon, bahan baku 20 kg beras, gula pasir. “Ada juga produk ciu yang sudah jadi, dan uang asil menjual-belikan produk tersebut," bebernya.
Endro menyebut, sedikitnya ada 3 pelanggaran yang dilakukan para pelaku. Yakni, melakukan usaha bidang pangan dengan tidak memiliki izin. Perdagangan dalam kemasan atau eceran dengan usaha tanpa izin. Serta menjalankan usaha yang dilarang.
“Yaitu memproduksi barang yang tidak memenuhi dan tidak sesuai standar yang dipersyaratkan juga memiliki potensi tidak higienis dan lain-lain,” urai mantan Kasat Lantas Polrestabes Palembang itu.
Sehingga para pelau, dapat disangkakan melanggar tindak pidana perlindungan konsumen, pasal tentang pangan, pasal tentang perdagangan, dan pasal tentang perlindungan konsumen. “Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku operasi produksi ciu tersebut sudah cukup lama. Bahkan usaha turun temurun dari orang tua, dan dilanjutkan anak-anak nya. “Omzetnya bervariasi. Satu rumah produksi bisa meraup omzet Rp500-1 juta per hari. Sehingga kalau 30 hari, bisa mencapai Rp15 juta - Rp30 juta,” cetusnya.
Endro menegaskan, langkah penggerebekan dan pengamanan ini mengacu aturan yang sudah ada. “Segera diproses naik sidik dan diproses peradilan, sehingga menjadi contoh kepada calon pelaku lain," tegas Kapolres. (*)