Proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah dilakukan pada hari ini.
“Kasus ini memang memerlukan waktu yang cukup lama karena harus menunggu hasil audit BPK, namun sekarang tersangka sudah kami tahan dan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” terang Kasat Reskrim IPTU Nasirin.
Jamil Abdul Yasir dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah penjara lebih dari lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para perangkat desa untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, dan lebih berfokus pada kemajuan serta kesejahteraan masyarakat. (*)