Mendikdasmen Tegaskan Insentif Guru MBG Masih Wacana, Tunggu Perpres Terbit

Sabtu 04 Oct 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Bacakoran.co — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa rencana pemberian insentif bagi guru yang bertugas membagikan Makan Bergizi Gratis (MBG) masih sebatas wacana. 

Kebijakan tersebut baru akan dipastikan setelah Peraturan Presiden (Perpres) resmi diterbitkan.

Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti dalam konferensi pers terkait kejadian luar biasa (KLB) keracunan MBG di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

“Kita lihat di Perpres-nya, karena kan aturannya belum keluar. Nanti kalau sudah ada, baru bisa kita sampaikan secara resmi,” ujar Abdul Mu’ti.

BACA JUGA:Eks Kiper Newcastle Tidak Unggulkan Liverpool

BACA JUGA:Tebar Pesona dan Ambisi Baru di Como Women

Insentif Guru MBG Masih Tunggu Aturan Resmi

Sebelumnya, wacana pemberian insentif muncul dari pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang. Ia menyebut bahwa insentif guru penanggung jawab MBG direncanakan sebesar Rp100 ribu per penugasan, yang akan dicairkan setiap 10 hari sekali.

Setiap sekolah penerima manfaat bisa menunjuk 1 hingga 3 guru untuk mendampingi program MBG, terutama guru bantu dan honorer. Kebijakan ini telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab MBG.

Mekanisme Pemberian Insentif

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban insentif wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. BGN juga meminta agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan pengawasan agar insentif benar-benar diterima guru yang ditugaskan.

Nanik menambahkan, pemberian insentif ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi guru dalam memastikan distribusi makanan bergizi berjalan lancar, sekaligus memperkuat peran mereka dalam meningkatkan status gizi anak bangsa.

Menunggu Payung Hukum Perpres

Meski demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa aturan final tetap menunggu Perpres. Hal ini untuk memastikan regulasi pemberian insentif jelas secara hukum, termasuk mekanisme anggaran dan pelaksanaan di sekolah.

BACA JUGA:Deru Pastikan Cetak Sawah Berjalan Sesuai Target

Kategori :