REL, Empat Lawang – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Bupati Dr. H. Joncik Muhammad resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 520/12/1/SE/PERTANIAN/2025 tentang Pencegahan Penularan Rabies Akibat Gigitan Anjing.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Empat Lawang untuk diteruskan kepada kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing. Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya kasus gigitan anjing yang berpotensi menularkan penyakit rabies kepada masyarakat.
Bupati Joncik Muhammad menegaskan pentingnya upaya bersama dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari ancaman rabies.
“Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi imbauan dalam surat edaran agar rantai penularan rabies dapat segera diputus,” ujarnya.
BACA JUGA:Sekda Fauzan Khoiri Pimpin Advokasi Program Bangga Kencana
Dalam SE tersebut, masyarakat diimbau untuk:
Tidak membiarkan anjing peliharaan berkeliaran bebas di jalan, pasar, sekolah, maupun lingkungan umum.
Mengikat, mengandangkan, atau menjaga anjing peliharaan di rumah masing-masing.
Melakukan vaksinasi rabies secara berkala dengan berkoordinasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang.
Segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan apabila terdapat kasus gigitan anjing atau hewan dengan gejala rabies, seperti agresif, keluar liur berlebihan, takut air, dan takut cahaya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi SMA Terbaik di Bogor, Sekolah Favorit dengan Segudang Prestasi
Segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami gigitan hewan penular rabies untuk mendapatkan penanganan medis.
Dengan adanya edaran ini, Pemkab Empat Lawang berharap masyarakat semakin sadar untuk menjaga hewan peliharaan sekaligus melindungi diri dari ancaman rabies. Kepatuhan bersama diharapkan menjadi kunci utama dalam menekan kasus rabies di wilayah Empat Lawang. (*)