Bapas Lahat dan Kejaksaan Pagaralam Perkuat Sinergi Hadapi Penerapan KUHP Baru dan Penanganan ABH

Rabu 22 Oct 2025 - 14:24 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Reri Alfian

RAKYATEMPATLAWANG - Dalam rangka menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada Januari 2026 mendatang, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat menjalin koordinasi dan kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri Pagaralam.

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan pada Rabu (22/10) pukul 10.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pagaralam. Bapas Lahat diwakili oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA), Rinaldi Ahmad, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pagaralam, Muhammad Fahri, SH, yang turut didampingi Kasubsi Penuntutan serta jaksa fungsional.

Dalam pertemuan tersebut, Rinaldi menyampaikan pentingnya sinergi antara Bapas dan Kejaksaan terkait pelaksanaan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Ayat 8 UU No. 1 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas memiliki peran penting dalam pembimbingan klien yang menjalani pidana alternatif, sejalan dengan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 Pasal 55.

Rinaldi juga menyampaikan harapan agar kedua institusi dapat memperkuat sinergi dalam implementasi KUHP baru. “Peran Jaksa sebagai pelaksana pengawasan terhadap putusan pidana alternatif sangat berkaitan erat dengan peran Bapas. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi sangat penting agar pelaksanaan pidana alternatif benar-benar bermanfaat, bermartabat, dan berdaya guna,” tegasnya.

BACA JUGA:ODGJ Lempar Batu dan Kotoran ke Ruko Warga, Sat Pol PP Empat Lawang Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Selain membahas KUHP baru, pembahasan juga mencakup penanganan perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Rinaldi menekankan pentingnya menjunjung prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan memperhatikan hak-hak dasar anak selama proses hukum berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pagaralam, Muhammad Fahri, SH menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah kolaboratif yang diinisiasi oleh Bapas Lahat. Ia menyebut bahwa pihaknya siap bersinergi dalam pelaksanaan pidana alternatif di wilayah hukum Pagaralam. “Kami sepakat bahwa semangat restoratif justice harus menjadi roh dalam pelaksanaan KUHP baru,” ujarnya.

Terkait penanganan ABH, Fahri menambahkan bahwa pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti masukan dari Bapas dengan menerapkan proses hukum yang cepat, tepat, dan sesuai dengan SOP dalam UU SPPA. Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak anak, termasuk ketersediaan tempat penahanan yang ramah anak.

Menutup pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi guna memastikan penanganan perkara anak dan pelaksanaan pidana alternatif berjalan dengan efektif dan manusiawi di wilayah Kota Pagaralam.***

Kategori :