Panther Terguling Disambar KA Babaranjang

Minggu 31 Mar 2024 - 22:48 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Sebelumnya, Manager Humas Divre III Sumsel Aida Suryanti, sudah berulang kali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

"Hal tersebut sesuai UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," katanya.

Pada Pasal 124 UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.  

Kemudian Pasal 114 UU No 22/2009 tentang LLAJ, menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"PT KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," imbaunya.  (pad)

Kategori :