RAKYATEMPATLAWANG- Polsek Firdaus, bagian dari Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah milik Sijon (24), di Dusun III Betung Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.
Kedua pria yang diamankan berasal dari Kabupaten Batubara, dengan inisial MT (25) dari Dusun I Pahlawan Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, dan A alias Iyong (43) dari Desa Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras.
BACA JUGA:Oknum Polisi Tembak Debt Collector Serahkan Diri ke Propam
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (12/4/24), menjelaskan bahwa pada Kamis (11/4/24) sekitar pukul 05.00 WIB, dinding depan rumah Sijon yang terbuat dari bambu terbakar.
Setelah mengetahui kebakaran, Sijon dibantu oleh tetangganya, Otuk, untuk memadamkan api sehingga rumahnya tidak hangus terbakar.
BACA JUGA:Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector di Palembang, Ini Sosok Oknum Polisi Aiptu FN
Setelah api berhasil dipadamkan, Sijon bersama warga sekitar berusaha mencari tahu siapa pelaku pembakaran rumahnya. Tak lama kemudian, warga menemukan MT dan Iyong di belakang rumah warga, sedang mengendarai sepeda motor.
"Masyarakat berusaha mengejar dan berhasil menangkap kedua tersangka," ujar Edward.
BACA JUGA:Masuk DPO, Aiptu FN Polisi Tembak Debt Collector Menyerahkan Diri
Saat diinterogasi oleh masyarakat, MT, yang diketahui merupakan mantan suami dari kakak korban, mengaku bersama Iyong melakukan pembakaran rumah korban. Selain itu, dari lokasi juga diamankan satu botol plastik bekas BBM pertalite sebagai barang bukti.
Merasa kesulitan, lanjut Edward, korban bersama warga sekitar mendatangi Polsek Firdaus untuk membuat laporan pengaduan dan menyerahkan kedua tersangka.
Tim penyidik Polsek Firdaus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bukti awal yang cukup untuk menahan kedua tersangka guna menjalani proses lanjut," ungkap IPTU Edward. (*)