REL, Palembang - Ambruknya ruko tiga lantai di Kawasan Sentra Perdagangan Kota Palembang Jalan Kepandean pada Minggu 14 April 2024 sontak membuat heboh.
Bahkan, kesaksian dari sejumlah saksi mata di lokasi kejadian suara ambruknya ruko tersebut terdengar hingga radius 100 meter.
"Tadi saya lagi makan martabak di depan begitu mendengar ada suara bergemuruh di belakang. Sangat jelas suaranya, saya dan beberapa pengunjung turun mencari sumber suara," ungkap Hamid (46), seorang pedagang ditemui di lokasi kejadian, Hak senada juga diungkapkan oleh M (25), seorang karyawan toko sepatu di kawasan Jalan Kepandean.
"Saya waktu itu lagi melayani pembeli begitu mendengar ada suara seperti tembok roboh di belakang toko langsung buka pintu belakang ternyata benar ruko di belakang toko kami ambruk," akunya.
Diberitakan sebelumnya, warga dan pedagang yang ada di kawasan Jalan Kepandean Kelurahan 18 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT)-1 heboh.
Menyusul ambruknya sebuah bangunan ruko tiga lantai yang tak berpenghuni dan kini dalam status sita jaminan Bank UOB Buana Indonesia sejak beberapa tahun silam.
Beruntung, tak ada korban jiwa akibat kejadian ini hanya saja mengakibatkan kerusakan pada sebuah rumah milik Ali (68) persis di samping ruko yang ambruk tersebut.
Menurut penuturan Ali, awalnya dia dan tiga anggota keluarganya tengah berada di dalam rumah.
Tiba-tiba mendengar suara bergemuruh dari luar rumah yang begitu dilihat keluar tenyata dinding ruko di samping rumahnya runtuh. Dsn seketika itu juga menimpa bagian samping rumahnya.
"Kami yang terkejut bergegas keluar dari rumah takut tertimpa reruntuhan, Alhamdulillah saya, anak dan istri selamat," ungkap Ali.
Diceritakannya, sebetulnya perihal kondisi ruko tiga lantai yang rapuh dan nyaris ambruk itu beberapa waktu lalu telah disampaikan dan di diskusikan kepada pihak Bank UOB Buana Indonesia Cabang Utama Masjid Lama.
Pada waktu itu, pihak Bank UOB Buana Indonesia berjanji untuk membongkar ruko yang awalnya miliki debiturnya atas nama Gunawan Tjandra.
"Mereka meminta waktu satu bulan untuk membongkar ruko dan menyatakan siap membayar kompensasi sebesar Rp6 juta. Tapi, kami menolak dan meminta agar kompensasi ditambahkan dengan kemungkinan kerusakan rumah akibat pembongkaran," ungkap Ali didampingi salah seorang putrinya, Maya, di lokasi kejadian, Minggu.14 April 2024.
Hingga kini belum dilakukan pemasangan police line oleh petugas Polsek IT-1 yang sudah ada di TKP. (pad)