REL, Jakarta - Bareskrim Polri kini tengah mengusut laporan kasus dugaan kekerasan yang dilaporkan melibatkan sopir Fortuner yang diduga arogan di Tol Jakarta-Cikampek. Kasus ini mencuat setelah pengendara yang mobilnya ditabrak oleh sopir tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, meskipun ada perbedaan dalam laporan yang diajukan. Polda Metro Jaya sedang menangani laporan terkait pemalsuan pelat nomor dan penggunaannya.
BACA JUGA:Kriminalitas Meningkat di Batam: Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Bazar Ramadan
BACA JUGA:Patroli Blue Light Mencegah Niat Pelaku Kriminal di Trawas Laporan kasus ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 16 April 2024. Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor bernama Marcellina Irianti Deca, sementara terlapor masih dalam proses lidik. Kuasa hukum korban, Paulinus Dugis, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan sopir Fortuner tersebut karena tidak menunjukkan iktikad baik terkait peristiwa tersebut. Dugis menyebutkan bahwa sopir tersebut melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai adik seorang Jenderal TNI dan memanfaatkan pelat dinas palsu.
BACA JUGA:Cegah Anak dari Tindakan Kriminal, Orang Tua Diajak untuk Melakukan Hal Ini Dalam laporan tersebut, pihak korban membawa sejumlah alat bukti, termasuk sebuah flash disk yang berisi video peristiwa yang terjadi di tol serta foto kendaraan yang mengalami kerusakan. Terlapor diduga melakukan perbuatan atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Paulinus Dugis juga menegaskan bahwa identitas sebenarnya dari terlapor masih dalam pengembangan, dan pihaknya berharap kepolisian dapat mengungkap identitas tersebut untuk kejelasan dalam penyelidikan kasus ini. (rsk)