"Mengungkap Pembunuhan Berencana: Tragedi di Cimahi yang Mengguncang Hati"

Selasa 23 Apr 2024 - 11:23 WIB
Reporter : Ismail
Editor : Edo

 

REL,EMPATLAWANG,BACAKORAN,CO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Jawa Barat menjerat Ijal (31) tersangka kasus pembunuhan terhadap Didi Hartanto (42) dengan Pasal 340 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

Tersangka sebelumnya melakukan aksi pembunuhan berencana lalu menguburnya di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada 23 Maret 2024.

BACA JUGA:Peyelidikan Resarse kriminal pelaku pembunuhan berencana.

"Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Awalnya penyidik menjerat Ijal dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tersangka melakukan aksi kejinya itu dikarenakan upah bekerja selama dua hari sebesar Rp 300 ribu belum dibayarkan korban dan ingin menguasai barang- barang berharga. Tersangka mengubur Didi di dalam rumah.

BACA JUGA: Tersangaka dijerat KUHPidana degan acaman hukuman 15 tahun penjara/hukuman mati

"Namun tim tentunya tidak percaya begitu saja. Kami terus mengumpulkan alat bukti mencari saksi-saksi yang sampai pada akhirnya," ujar Aldi.

Penyidik Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penyidikan hingga akhirnya dibuat kesimpulan bahwa aksi pembunuhan itu dilakukan secara terencana. Hingga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana. "Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban," ujarnya.

BACA JUGA:Dari perkara dan fakta pelaku  melakukan pembunuhan secara terencana

Aldi mengatakan pada 23 Maret itu Ijal yang merupakan pekerja serabutan mendatangi rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB. Dia disebut membawa sebilah besi yang digunakan untuk menghabisi korban.

"Pelaku sudah hari sebelumnya sudah merencanakan. Pada malam itu pelaku datang ke rumah korban, membawa besi sepanjang 30 cm," kata dia.

Setibanya di rumah, sempat terjadi perselisihan antara tersangka dengan korban. Hingga akhirnya Ijal melayangkan pukulan kepada korban menggunakan tangan kosong dan besi yang dibawanya hingga akhirnya tak sadarkan diri.

BACA JUGA: Korban sempat pingsan namun tersangka mencekik korban hingga berujung nyawa

"Ketika korban sudah pingsan untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia maka pelaku sempat mencekik leher korban selama 2 menit," tutur Aldi.

Kategori :