REL, Palembang - Penyidik Unit 4 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua oknum Debt Collector (DC) sebagai tersangka.
Ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya yang dijemput paksa di rumah masing-masing lantaran dua kali mangkir untuk dimintai keterangan.
Kedua DC yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial Be dan Rb dihadirkan saat rilis kasus ini yang dipimpin Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar HP Sirait,SIK,MH, Kamis (25/4/2024) siang.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara," sebut AKBP Yunar didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan,SH dan Kanit 4 Subdit III/Jatanras, AKP Taufik Ismail,SH.
BACA JUGA:Arne Slot Ingin Melatih Liverpool
BACA JUGA:Havertz Temukan Peran Baru di Arsenal
Menurut AKBP Yunar, selain kedua oknum DC yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari laporan korban Desrummiaty (44) yang merupakan istri Aiptu FN ada sedikitnya 10 orang lagi yang melakukan tindakan pengeroyokan disertai upaya perampasan unit mobil Toyota Avanza warna putih nopol B 1916 DTT.
Terhadap kesepuluh saksi terlapor ini, AKBP Yunar menyebut telah dilakukan upaya pemanggilan dan diminta koperatif.
Jika tetap juga tak datang pada pemanggilan kedua akan dilakukan upaya pemanggilan paksa sama halnya seperti kedia oknum DC yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pelapor Desrummiaty, sebut Rizal Syamsul SH, berharap agar pemeriksaan tidak hanya terhenti pada 2 oknum DC yang sudah dijemput paksa saja.
Tapi belasan oknum DC lain, yang diduga ikut melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya dan suaminya.
"Ini bukan semata-mata untuk kepentingan klien kami, melainkan bagi masyarakat selaku konsumen. Yang selama ini kerap dihantui oleh tindakan semena-mena dari oknum debt collector di lapangan. Kami sangat mengapresiasi proses hukum yang sedang berjalan," sebut Rizal Syamsul.
Terkait dengan leasing tempat tangan pertama yang membeli mobil itu sebelum oleh Aiptu FN, Rizal Syamsul menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi namun belum ada titik temu.
“Tim kami sudah ke Jakarta, tapi saat mau dilunasi pihak leasing malah menolaknya," sesalnya.
Bahkan, kliennya juga dilaporkan kasus penggelapan oleh pihak leasing tersebut.