Selanjutnya sekitar satu jam kemudian, pada saat sedang berkumpul dengan teman - termannya. Tersangka meminta tolong kepada salah satu temannya untuk mengecek situasi diseputaran rumahnya.
Tidak lama berselang teman tersangka mengabarkan bahwa rumahnya dan rumah korban sudah terbakar.
Mendengar kabar tersebut seketika tersangka langsung pulang dan mendapati benar bahwa rumahnya dan rumah korban yang bersebelahan dalam kondisi terbakar.
Tersangka kemudian berupaya memadamkan api dirumahnya bersama dengan warga sekitar. Setelah selesai memadamkan api di rumahya dan sekitar pukul 21.30 Wib, warga sekitar bergegas ke rumah korban untuk memadamkan api dirumah korban.
"Ketika tersangka keluar dari rumahnya melihat korban berdiri disamping rumah, seketika itu tersangka merasa sangat kesal saat melihat korban tersebut," kata Kapolsek.
Sehingga ketika berjalan melewati korban yang sedang berdiri.
Tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban dari arah belakang yang mengenai bagian bahu belakang sebelah kiri korban.
"Saat itu korban sempat mengejar tersangka yang telah melukainya, namun pada saat di depan rumahnya korban terjatuh dan tersangka pun berlari meninggalkan korban yang sudah terjatuh," ungkap Andaru.
Tersangka sendiri kini sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sungai Keruh.
"Untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Pad).