REL, Palembang - Sebanyak 104 botol minuman beralkohol (mikol) tanpa izin edar resmi disita petugas dalam razia gabungan di Kota Palembang, Sabtu (27/4) malam hingga Minggu (28/4) dini hari. Turut diamankan beberapa wanita muda yang tak membawa identitas diri dari beberapa tempat hiburan malam (THM).
Patroli gabungan itu dipimpin Kasatpolairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira SH MSi. Dengan kekuatan personel 62 orang. Dari Polrestabes Palembang 14 personel. Kodim 0418/Palembang 5 personel, Denpom Palembang 3 personel, Sat Pol PP 12 personel serta instansi terkait lain seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan serta dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Palembang.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza SE MH, sebelum patrol terlebih dabulu digelar apel di halaman Mapolrestabes Palembang. Dilanjutkan dengan pemantauan area publik di kawasan Jl Jenderal Sudirman.
Tim gabungan lalu menyusuri Jl Kol H Barlian, persis di depan sebuah tempat hiburan malam di Km 7, petugas membubarkan paksa komunitas motor yang sedang nongkrong. Dilanjutkan dengan membubarkan pengunjung sebuah kafe remang-remang serta penegakan perda mikol.
BACA JUGA:Embat Hp-Uang, Pencuri Masuk dari Atap Kamar Mandi
BACA JUGA:Haaland Bahagia Bantu Man City Bungkam Nottingham Forest
"Dari sejumlah THM dan kafe remang-remang itu petugas mengamankan 104 botol mikol. Juga beberapa wanita muda yang tidak dapat menunjukkan identitas diri," bebernya. (pad)