REL, Lubuklinggau - Ajay (23) diringkus polisi, menyusul rekannya ke balik penjara. Warga Jalan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II ini terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Lubuklinggau Timur I AKP Sugito menerangkan, pihaknya memang sudah menangkap tersangka sebagai buronan kasus penggelapan sepeda motor. "Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya, Jumat 26 April," kata AKP Sugito, Minggu (28/4).
Sepeda motor yang digelapkan tersangka milik Muhamad Shafiq (20) warga Desa Mulyosari, Kecamata Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Ceritanya, 2 Mei 2023 lalu, korban tengah apel ke indekos pacarnya di Jl Durian, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1. Kemudian datang Ajay dan rekannya Aldo. Setelah sempat berbincang-bincang, lalu keduanya meminjam motor Vixion warna hitam Nopol B 3505 SWO milik korban. Alasan hanya sebentar, hendak mengembalikan gitar.
Namun motor itu tak kunjung dikembalikan kepada korban. Kedua pelaku juga tak bisa dihubungi setelah kejadian itu. Kesal karena kehilangan motornya, korban melaporkan ulah kedua pelaku ke pihak kepolisian.
Petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi Ajay pulang ke rumah orang tuanya. Dia pun langsung disergap tim Polsek Lubuklinggau Timur.
"Pelaku semuanya sudah ditangkap. Satu pelaku sudah lebih dulu ditangkap Tim Macan Polres Linggau. Untuk barang bukti motor dijual kedua pelaku ke wilayah Palak Curup dan hasilnya dibagi dua," tambahnya.
Keterangan Ajay, motor korban mereka jual dengan harga Rp2 juta. Masing-masing dapat Rp1 juta. "Uangnya saya belikan makanan, minuman, rokok dan kebutuhan sehari-hari," kata dia. (pad)