Mahasiswa UI Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Rekan Sekampus

Kamis 02 May 2024 - 13:20 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL, Jakarta - Sebuah tragedi mengerikan mengguncang lingkungan kampus Universitas Indonesia (UI) saat Mahasiswa Altafasalya Ardnika Basya dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Vonis ini diberikan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Altafasalya melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap rekan mahasiswanya, Muhammad Naufal Zidan, seorang mahasiswa jurusan Sastra Rusia di UI.

Keputusan hakim ini disambut dengan pro dan kontra, yang mencerminkan kompleksitas dalam sistem peradilan pidana. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, dalam sebuah keterangan tertulis menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan hakim, namun mereka merasa bahwa hukuman seumur hidup belum memberikan efek pencegahan atau efek deteren yang memadai serta tidak mencerminkan keseimbangan keadilan.

Ubaidillah menegaskan bahwa hukuman seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban. Oleh karena itu, JPU berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan harapan bahwa banding ini akan mengubah vonis menjadi hukuman mati.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Bekasi, Ditangkap di Palembang

Mereka percaya bahwa hukuman mati akan memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa, terutama di lingkungan pendidikan.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati bagi Altafasalya, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan. Pertama, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan mendalam bagi keluarga korban.

Kedua, perbuatan tersebut dianggap sangat keji dan di luar batas perilaku manusia, terlebih lagi Altafasalya adalah seorang mahasiswa aktif di universitas ternama yang seharusnya memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik.

Ketiga, perbuatan tersebut telah meresahkan masyarakat dan tidak ada tanda-tanda penyesalan dari pihak terdakwa.

BACA JUGA:Kasus Tragis Pembunuhan Suami terhadap Istri di Cileunyi, Bandung: Kronologi dan Penanganan Polisi

Peristiwa pembunuhan terjadi pada tanggal 2 Agustus 2023, ketika Altafasalya mengantar Naufal pulang ke kosannya. Dalam kejadian tersebut, Altafasalya menggunakan pisau lipat yang sudah disiapkan sebelumnya, dan setelah keduanya berada di dalam kamar kos, Altafasalya menikam Naufal secara tiba-tiba.

Naufal berusaha melawan, tetapi akhirnya tewas dalam peristiwa tersebut.

Setelah melakukan pembunuhan, Altafasalya menyembunyikan mayat Naufal di bawah tempat tidur dan mengambil beberapa barang miliknya, termasuk laptop, dompet, dan ponsel. Motif di balik pembunuhan ini disebabkan oleh utang pinjaman online (pinjol) yang dialami Altafasalya.*

Kategori :