Geger! UI Bantah Bahlil Lahadalia Lulus Doktor, Ada Dugaan Keistimewaan?

Polemik seputar kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dari Universitas Indonesia (UI) kian memanas.-ist-

REL, Jakarta - Polemik seputar kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dari Universitas Indonesia (UI) kian memanas.

Rektor UI, Heri Hermansyah, secara tegas membantah bahwa Bahlil telah lulus dan meraih gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.

Menurut Heri, seorang mahasiswa baru dinyatakan lulus setelah melalui proses yudisium. "Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," ujar Heri saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2025).

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan rilis UI pada 16 Oktober 2025 yang menyebutkan bahwa Bahlil telah lulus dari Sidang Promosi Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia” dalam sidang yang berlangsung di Makara Art Center UI.

BACA JUGA:Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PDAM Tirta Betuah

Keputusan Empat Organ UI: Pembatalan atau Penundaan?

Pada 12 Maret 2025, UI mengklarifikasi bahwa keputusan pembatalan disertasi Bahlil bukan hanya berasal dari rektor, melainkan merupakan hasil keputusan bersama dari empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

"Empat Organ UI (termasuk DGB UI) solid dan bulat satu suara dengan tegas menyepakati keputusan ini. Konferensi pers juga dilakukan bersama-sama antara rektor, Ketua MWA, Ketua SA, dan Ketua DGB UI," ujar Direktur Humas UI, Arie Afriansyah.

Dalam pernyataan resminya, Heri Hermansyah menegaskan bahwa pembatalan kelulusan Bahlil didasarkan pada fakta bahwa empat organ UI belum menerima disertasi Bahlil sebagai pendukung kelulusan. Oleh karena itu, yudisium Bahlil ditunda hingga revisi selesai.

BACA JUGA:6 Santri Ponpes Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Silat

DGB UI Bongkar Dugaan Keistimewaan dalam Proses Akademik

Sidang etik mahasiswa S3 SKSG UI sebelumnya telah memutuskan untuk membatalkan tugas akhir atau disertasi Bahlil yang dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024. Sidang yang diketuai Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan adanya empat pelanggaran serius dalam proses akademik Bahlil, di antaranya:

  1. Ketidakjujuran dalam pengambilan data - Data penelitian diperoleh tanpa izin dari narasumber dan penggunaannya tidak transparan.

  2. Pelanggaran standar akademik - Bahlil dinilai lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.

  3. Keistimewaan dalam proses akademik - Dugaan perlakuan khusus dalam bimbingan, perubahan mendadak penguji, serta kemudahan dalam kelulusan.

  4. Konflik kepentingan - Promotor dan ko-promotor diduga memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur oleh Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan