REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Ibadah Rosario sejumlah mahasiswa Katolik di kawasan Setu, Tangerang Selatan, dibubarkan oleh warga pada Minggu (5/5) malam, dengan kejadian tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial.
BACA JUGA:Pembunuhan di Denpasar Akibat Perselisihan Pembayaran Wikwik
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika para mahasiswa melakukan doa bersama di sebuah rumah pada Minggu tersebut sekitar pukul 19.30 WIB. "Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Ibnu dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel.
BACA JUGA:Putusan Praperadilan Hengki Tidak Diterima
Keributan pun terjadi, mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap korban. Aparat kepolisian hingga pemerintah setempat turun tangan menyelidiki kasus ini, dan empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua RT setempat.
Empat orang tersangka tersebut, dengan inisial D (53), I (30), S (36), dan A (26), dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan.
BACA JUGA:Siap Menjadi Destinasi Wisata Lokal Bendungan Muara Danau Indah
Peran ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijelaskan oleh Ibnu, di mana mereka terlibat dalam memprovokasi, meneriaki, melakukan intimidasi, dan membawa senjata tajam jenis pisau. Kejadian itu terekam dalam video, di mana terlihat dua orang membawa senjata tajam.
Polisi menyita tiga buah pisau sebagai barang bukti, bersama dengan rekaman video dan dua buah kaus. Langkah-langkah penegakan hukum diambil untuk menangani kasus ini dengan serius dan menjamin keamanan masyarakat.(*)