IRT Masih Tertangkap Transaksi 5 Butir Pil Ekstasi

Rabu 08 May 2024 - 08:21 WIB
Reporter : Padri
Editor : ismail

REL, Baturaja - Jaringan peredaran gelap narkoba, memilih perempuan untuk menyamarkan bisnis haramnya. Tapi, sudah berulang kali pula perempuan yang jadi kaki tangannya tertangkap polisi. Termasuk terhadap tersangka Melvi Safitri (32). 

Ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, itu diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres OKU. Darinya, didapati barang bukti plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi warna hijau.

Tersangka ditangkap di pinggir jalan depan RSS Sriwijaya Blok MF, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. “Awalnya tersangka dipancing transaksi oleh anggota yang menyamar,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Senin, 6 Mei 2024.

Dari komunikasi melalui sambungan telepon itu, lalu tersangka menyanggupi pesanan dan janjian transaksi depan RSS Sriwijaya. Melihat tersangka sudah berdiri di pinggir jalan, tim yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Fitrawadi langsung mengamankannya. 

BACA JUGA:Terciduk, Mahasiswa Nyambi Jual Narkoba

Hanya saja saat penggeledahan tubuhnya, polisi awalnya tidak menemukan ekstasi yang dipesan. “Plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi itu, ditemukan di atas aspal jalan, sekitar 20 cm dari tersangka. Diduga dia sempat berusaha membuang barang bukti narkoba tersebut,” duganya.

Polisi lalu meminta tersangka mengambil plastik klip bening berisi ekstasi tersebut, tersangka kemudian mengakui miliknya. Barang bukti lain yang disita, handphone Samsung Galaxy A05 warna hijau yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Terkait keterlibatan tersangka sebagai kurir narkoba ini, dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan kedua Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Tersangka sudah diamankan, untuk proses hukum dan pengembangan kasusnya,” pungkas Ibnu Holdon. 

Perempuan di berbagai daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang berada di lingkaran narkoba, sebelumnya sudah beberapa orang yang ditangkap polisi. Seperti Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, yang menciduk Novita Sari Putri (44), warga Jl Maluku, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. 

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Muda Tertangkap Jual Narkoba, Polisi Temukan Bukti Ekstasi di Lokasi Penangkapan

Dia terciduk di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Residivis narkoba itu kedapatan menggenggam gulungan timah rokok, yang didalamnya plastik klip bening berisi serbuk sabu bruto 1,20 gram.

Di Kota Prabumulih, tersangka Yeti (43), bisnis narkoba di rumah kontrakannya, Jl Bukit Tunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. IRT asal Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, itu digerebek Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. 

Padanya didapati 60 paket kecil sabu siap jual seberat 10,24 gram. Pengakuan Yeti, dia bisnis sabu itu bersama pacarnya, Br (DPO). Ambil sabunya dari Air Itam, PALI. Dari modal Rp1,2 juta, dipecahnya jadi paketan hemat Rp50 ribu, Rp70 ribu sampai Rp100 ribu.  

Lebih parah lagi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang ibu dan anak perempuannya, Pitri (44) dan Stepanie (21), nekat bisnis narkoba. Membuat keduanya ditangkap  aparat Satresnarkoba Polres Muba, 7 Maret 2024), sekitar pukul 00.30WIB. 

BACA JUGA:Jual Narkoba, Mahasiswa ini Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli

Keduanya dicokok di rumahnya, Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Polisi mendapati barang bukti sebanyak 52 paket sabu, disimpan dalam wadah tempat kacamata. Setelah ditimbang, beratnya bruto 11,47 gram.

Sebelumnya pula, Wiwik Saputri (36), warga Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, tertangkap bisnis narkoba, 29 Februari 2024. Hanya saja suaminya yang berinisial AT, berhasil kabur. Polisi mengamankan Wiwik, dengan barang bukti 37 paket sabu dalam kotak rokok. (pad)

Kategori :