BACA JUGA:Orsato Menangis Haru Pimpin Laga Terakhirnya di Liga Champions
Kapolres menegaskan bahwa tindakan penyebaran konten pornografi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tokoh masyarakat Kecamatan Rantau Alai, Irawan, meyakini bahwa pemeran video tersebut bukan berasal dari daerah tersebut. Dia berharap bahwa penyelidikan dapat mengungkap fakta sebenarnya.
BACA JUGA:Diragukan Tampil Lawan Olympiacos
Dicky Syailendra, Asisten I Pemkab Ogan Ilir, menyatakan bahwa belum ada laporan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum kades dalam video tersebut.
Peristiwa ini menyoroti kompleksitas masalah sosial dan moral di masyarakat. Penegakan hukum serta upaya pembinaan dan penyuluhan menjadi penting untuk menjaga kestabilan dan moralitas dalam masyarakat.***