194 Perusahaan Sawit Babat Hutan Secara Ilegal, Pemerintah Siap Bertindak!
Pengarapan lahan sawit-Net/Foto/Ist.-
REL,BACAKORAN.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebanyak 194 perusahaan sawit diduga telah membuka lahan hutan seluas 1.081.022 hektar secara ilegal.
Perusahaan-perusahaan ini belum mengajukan Hak Atas Tanah (HAT) meskipun telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
BACA JUGA:Tanggul Sungai Tuntang Grobogan Jebol, Menteri PU Langsung Turun Tangan
Satgas Kelapa Sawit Siap Bertindak
Kasus ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Wakil Jaksa Agung.
Nusron menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pertanahan dan tata kelola hutan.
"Seluas 1,081 juta hektar ini sama sekali tidak daftar (HAT), dan Bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit. Kami akan menyerahkan 194 perusahaan ini kepada Satgas untuk ditindaklanjuti," ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
BACA JUGA:6 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang Ditargetkan Selesai pada 2025.
Perusahaan Diduga Serobot Hutan Lindung
Menurut Nusron, indikasi kuat menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki niat baik dalam mengurus legalitas tanahnya.
Bahkan, ada dugaan mereka telah menyerobot hutan adat dan hutan lindung tanpa izin.
"Ada yang melanggar kawasan hutan, termasuk hutan lindung, tapi tetap ditanami kelapa sawit tanpa izin," tegasnya.
Total 537 Perusahaan Sawit, Hanya 193 yang Sudah Punya HAT
Hingga Januari 2025, tercatat 537 perusahaan pemegang IUP kelapa sawit dengan rincian sebagai berikut: