Burung PNS Dicuri! Helsen Desandrio Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Jumat 10 May 2024 - 07:24 WIB
Reporter : Adi candra
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Lubuklinggau - Helsen Desandrio, alias Icen, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH, yang menuntut 1,8 tahun penjara.

BACA JUGA:Anak Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum

Dilansir dari LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO, Helsen yang diketahui warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, terbukti mencuri sembilan ekor burung merpati kolong milik Niko Kheni Han, seorang ASN Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas. Pencurian tersebut terjadi di rumah Niko di Jalan Gajah Mada RT 07 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 pada Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Orsato Menangis Haru Pimpin Laga Terakhirnya di Liga Champions

Menurut dakwaan, Helsen bekerja sama dengan saksi untuk mencuri burung merpati Niko. Helsen menyuruh saksi untuk masuk ke dalam halaman rumah Niko dan mengambil burung-burung tersebut, sementara Helsen menunggu di luar. Saksi kemudian memanjat tembok dan mengambil sembilan ekor burung merpati dari kandangnya. Burung-burung tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sangkar dan dibawa pulang oleh Helsen.

BACA JUGA:Vidio Heboh, Pria Bermasker dan Wanita Berjilbab diduga Diprankan Oknum Kades

Hakim Afif dalam putusannya menyatakan bahwa Helsen terbukti secara sah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hal yang memberatkan hukuman Helsen adalah perbuatannya yang merugikan korban dan belum adanya perdamaian antara korban dan terdakwa.

BACA JUGA:Orsato Menangis Haru Pimpin Laga Terakhirnya di Liga Champions

Namun, Helsen mendapat keringanan hukuman karena belum pernah dihukum dan bersikap jujur selama persidangan.

Baik Helsen maupun JPU menyatakan menerima putusan hakim. (*)

 

 

Kategori :