Sistem Kelas BPJS 1,2 dan 3 Tidak Berlaku Lagi Mulai 2025, Ini Aturan Baru Presiden Jokowi

Rabu 15 May 2024 - 22:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Mael

1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi 

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara dimana pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam 

3. Pencahayaan ruangan buatan dengan kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur 

4. Kelengkapan tempat tidur seperti 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur 

5. Adanya nakas per tempat tidur 

6. Suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius 

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi) 

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter 

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung 

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap 

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas 

12. Outlet oksigen 

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025," isi putusan salinan yang dikutip dari berbagai sumber. 

"Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut isi putusan. 

Pasca penerapan KRIS berlaku, pemerintah melakukan evaluasi untuk efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru. 

Kemudian menteri Kesehatan akan ditunjuk akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah RS. 

Kategori :