Jokowi Teken Perpres: Asuransi Kesehatan Seumur Hidup untuk Mantan Menteri Ditanggung APBN
Presiden Indonesia Jokowi Dodo-(Doc/Photo.ist)-
REL,BACAKORAN.CO – Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa asuransi kesehatan untuk mantan menteri dan keluarganya akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beleid ini diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024, hanya beberapa hari sebelum masa jabatannya berakhir.
BACA JUGA:Prabowo Tunjuk Letkol Purnawirawan TNI, Gantikan Jenderal Bintang 3 untuk Pos Menteri Strategis
BACA JUGA:Presiden Terpilih Prabowo Subianto Beri Pembekalan Eksklusif kepada Calon Menteri di Hambalang
Menurut Perpres tersebut, jaminan pemeliharaan kesehatan akan diberikan kepada menteri yang telah menyelesaikan jabatannya di kabinet. Ketentuan ini juga berlaku bagi sekretaris kabinet. Menteri yang berusia di bawah 60 tahun pada saat berakhirnya jabatan akan mendapatkan asuransi kesehatan selama dua kali masa jabatan. Sementara itu, menteri yang berusia 60 tahun ke atas akan memperoleh jaminan kesehatan seumur hidup.
Fasilitas kesehatan yang digunakan mencakup fasilitas milik pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanpa perlu biaya tambahan dari mantan menteri. Biaya premi akan diumumkan langsung oleh pemerintah melalui anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
BACA JUGA:5 Aset Rahasia yang Bikin Orang Kaya Semakin Kaya, Tapi Sulit Dipahami Orang Biasa
Namun, ada yang menjelaskan dalam aturan ini. Asuransi tidak diberikan kepada mantan menteri yang terbukti bersalah dalam kasus pidana berdasarkan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau yang melemahkan diri karena menjadi tersangka dalam tindak pidana.
Peraturan ini menandai salah satu kebijakan terakhir Jokowi sebelum berakhirnya masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dijadwalkan untuk dilantik sebagai Presiden Indonesia pada hari yang sama, menggantikan Jokowi.(*)