REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi, merilis barang bukti dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan terhadap bos Kopi Selangit, Fatkhurrozi (36). Tersangka, Daru Salam (18), diciduk Satreskrim Polres Mura kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Daru, yang kecanduan judi slot dan sabu-sabu, ditangkap di rumah neneknya di Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian tragis tersebut terjadi di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Mura, pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 00.15 WIB.
“Tersangka memang sudah berniat mencuri sepeda motor, karena ada pemesannya dari kabupaten lain,” jelas Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, dalam konferensi pers pada Rabu siang, 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Bawang Putih Vs Bawang Merah Mentah, Apa Saja Khasiatnya?
Daru bersama rekannya, S (DPO), berjalan kaki selama 2 jam dari Desa Taba Gindo menuju Desa Karang Panggung. Menggunakan bambu, Daru memanjat dan masuk dari ventilasi jendela belakang rumah korban. Sementara rekannya, S, mengawasi dari luar rumah.
Turun dari plafon, Daru tidak menemukan kunci motor dan hanya mendapatkan uang Rp100 ribu. Dia juga menemukan pisau di atas lemari. Suara berisik membuat Fatkhurrozi terbangun dan memergoki Daru, yang panik dan menusuk perut korban. Keributan tersebut membangunkan ibu korban, Siti Marsito, yang sempat melihat kejadian tersebut sebelum Daru kabur.
BACA JUGA:Sistem Kelas BPJS 1,2 dan 3 Tidak Berlaku Lagi Mulai 2025, Ini Aturan Baru Presiden Jokowi
Warga sempat mengejar, namun Daru berhasil kabur ke perkebunan kopi, sementara rekannya S sudah lebih dulu melarikan diri. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan saksi, polisi berhasil menangkap Daru di rumah neneknya di Desa Taba Gindo. Tersangka hidup sendiri karena orang tuanya tidak mau mengurusnya lagi akibat perilaku kriminalnya.
Daru diketahui pernah terlibat pencurian handphone pada Maret 2024. Polisi juga menyita pisau milik tersangka dan pisau dari rumah korban, serta sisa uang Rp38 ribu dari Rp100 ribu yang sempat dibelikannya kopi dan rokok.
BACA JUGA:Curi Motor Buat Nyabu, Dibui 2,5 Tahun
Atas perbuatannya, Daru dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. Polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait TKP lain. Di hadapan polisi dan media, Daru sempat mengaku tidak menyesal, namun kemudian meralat dan mengaku menyesal. Ia mengakui telah mengintai sepeda motor korban selama dua hari sebelum kejadian.
Setelah tidak menemukan kunci motor, Daru hanya menemukan uang Rp100 ribu. “Aku kepergok, dia megangi tangan aku. Panik, jadi kutujah perutnya,” ujarnya. Uang tersebut digunakannya untuk membeli kopi dan rokok, dan rencananya motor curian akan dijual untuk judi slot dan membeli sabu.(*)