Setelah pelaku memperlihatkan bungkusan hitam yang dilakban cokelat dalam tas, Timsus yang sudah berada di sekitar lokasi langsung mengamankan tersangka serta barang bukti berupa sebuah tas, yang berisi kantong hitam dilakban dan bungkusan plastik putih berisi 990 butir ekstasi.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Meledak di Keluang
"Kita juga mengamankan sebilah pisau dan satu unit handphone milik tersangka," bebernya.
Dari keterangan pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu, setidaknya dia sudah tiga kali mengantarkan paket ekstasi di wilayah OKI dengan upah Rp 1 juta hingga Rp 2 juta sekali mengantar pesanan.
Dari hasil tes urin, pelaku positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
BACA JUGA:Curi Motor Buat Nyabu, Dibui 2,5 Tahun
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 20 tahun penjara.
Ditanya dari mana pelaku yang merupakan kurir itu mendapatkan barang haram tersebut, Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.(*)