RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Peredaran narkotika di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Lubuklinggau, semakin mengkhawatirkan.
Seorang ibu rumah tangga, Novi Wulandari (31), warga Jalan Cereme Gang Selamet Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terindikasi menjadi pengedar narkoba.
Novi berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau saat berada di atas Jembatan Batu Urip Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Diduga Sering Cekcok Dengan Suami, IRT Akhiri Hidup Gantung Diri
Dari tersangka Novi Wulandari, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi berwarna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening. Selain itu, polisi juga mengamankan celana jins berwarna biru tanpa merk.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, didampingi Kasat Narkoba Iptu Novera E J Putra, melalui siaran pers menjelaskan kronologis terungkapnya peredaran narkoba tersebut.
Pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, pihaknya menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah Batu Urip, tepatnya di atas Jembatan Batu Urip.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyergap tersangka Novi Wulandari saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penyergapan tersebut, dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan plastik klip berisikan 15 butir ekstasi berwarna hijau muda dalam saku celana yang dipakai oleh tersangka.
BACA JUGA:Berawal Mengurus Surat Cerai, IRT Kehilangan Sepeda Motor
BACA JUGA:Anak Dipukul Tetangga, IRT Lapor Polisi
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari Kota Palembang untuk kemudian dijual kembali di Kota Lubuklinggau.
Dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekarang tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (*)