REL, Pendopo - Seorang kakek berusia 48 tahun dengan inisial SO diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pali, Sumatera Selatan.
Pelaku nekat menyetubuhi anak tetangganya yang baru berusia 13 tahun, mengakibatkan korban mengalami kehamilan.
Pelaku SO mengakui perbuatannya yang telah dilakukannya sebanyak enam kali, dimulai ketika korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Tindakan asusila tersebut terungkap setelah ibu korban curiga melihat perubahan fisik pada anaknya dan melaporkannya ke polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pali, Iptu Yudhistira, kejadian bermula pada Minggu, 18 Juni 2023, di depan rumah pelaku.
BACA JUGA:Perekonomian Sumsel Tumbuh Stabil 5,08 Persen di Triwulan III 2023
Pelaku memanggil korban dengan iming-iming uang sebesar 50 ribu rupiah untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Meskipun awalnya menolak, korban ditarik secara paksa ke dalam kamar oleh pelaku.
Saat ini, korban yang masih duduk di bangku kelas VII SMP mengalami trauma.
Pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
Pelaku, yang telah memiliki cucu, akan menjalani penyelidikan lebih lanjut dan menghadapi dakwaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pali menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014.
Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah. (*)