RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Apes dialami pengedar narkotika jenis sabu, M. Randi Armando, warga Jalan A. Yani KM 12, Desa Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dia tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi sabu di rumah kosong yang berada di kawasan Jalan Letkol Ali Agus, Desa Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu (15/5), sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Petani di OKU Nyambi Jual Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu Saat Digeledah
Pemuda wiraswasta yang juga berprofesi sebagai pengedar ini tidak menyangka bahwa pembeli yang hendak bertransaksi dengannya adalah anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
Dikatakan Kasi Humas, selain menangkap tersangka, anggota Satres Narkoba Polres OKU juga berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 2,53 gram, satu plastik klip kosong, sehelai jaket, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BG 2072 FAQ.
"Tersangka diamankan di sebuah rumah kosong. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang hendak diberikan kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli," jelasnya, Kamis (16/5).
BACA JUGA:Terciduk, Mahasiswa Nyambi Jual Narkoba
BACA JUGA:405 Gram Sabu Disita, Polisi Tangkap Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir Narkoba
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Status tersangka sebagai pengedar. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. ***