50 PPK Empat Lawang Baru Dilantik, Ini Tugas dan Besaran Gaji PPK Pilkada 2024

Sabtu 18 May 2024 - 10:55 WIB
Reporter : Adi candra
Editor : Edo

5. Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK.

6. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

7. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Dorong Kemajuan Perajin Lokal

Tugas dan Kewajiban Anggota PPK

Sementara, untuk tugas dan kewajiban anggota PPK lebih sedikit dari ketua. Hanya ada 4 tugas utama yang wajib dijalankan. Di antaranya sebagai berikut:

1. Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas.

2. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan

4. Anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.

BACA JUGA:Pj Wako Terima Penghargaan KTL Polda

Nominal Gaji PPK Pilkada 2024

Bagi yang bertugas sebagai PPK dalam Pilkada 2024 mendapatkan bayaran atau gaji sesuai dengan aturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 472 Tahun 2024. Ini rincian nominalnya:

- Ketua: Rp 2.500.000

- Anggota: Rp 2.200.000

- Sekretaris: Rp 1.850.000

Kategori :