REL , Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai revisi atas Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan perekonomian berjalan lancar dan sinkron dengan kondisi lapangan.
Dalam sesi wawancara di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, Jerry menekankan pentingnya regulasi yang selaras dengan praktik di lapangan. "Kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik dan juga di lapangan tetap baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan di lapangan," ujarnya.
Jerry menjelaskan bahwa revisi Permendag ini diharapkan menjadi final tanpa perlu ada revisi lagi. "Insya Allah mudah-mudahan ini sudah rampung," ujarnya optimistis. Sebelum menerbitkan Permendag 36/2023, Kemendag telah menjalin komunikasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendapatkan masukan berharga dari berbagai pihak.
Permendag 36/2023 awalnya diterbitkan untuk melindungi produk UMKM dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan produk impor. Namun, seiring waktu, ditemukan bahwa keseimbangan diperlukan agar pelaku usaha manufaktur yang memerlukan bahan baku impor tetap dapat menjalankan usahanya.
BACA JUGA:Tegah, Firdaus Cekik Dan Banting Anak Kandung Dua Kali Hingga Tewas
Dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Jerry yakin bahwa keseimbangan antara kebutuhan bahan baku industri dan upaya melindungi UMKM dalam negeri dapat tercapai. "Kita harus ada keseimbangan antara bahan industri, UMKM, dan semuanya. Jadi ini mencapai ekuilibrium ini, yang kita pastikan di Permendag ini komprehensif," jelasnya.
Sejak diberlakukannya Permendag 36/2023 pada 10 Maret, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjung Emas. Penumpukan ini disebabkan oleh belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas seperti besi baja, tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan lainnya. Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 di Pelabuhan Tanjung Perak.
Dengan aturan baru Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Jerry yakin pelaku usaha akan diberikan kemudahan, sehingga komoditas yang dibutuhkan tidak lagi tertahan di sejumlah titik. "Kadang-kadang itu harus membutuhkan penyesuaian. Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepat dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini," pungkasnya.
Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran perekonomian Indonesia. Dengan regulasi yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha, diharapkan dapat mengatasi kendala yang ada dan memperkuat daya saing produk dalam negeri. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.*
BACA JUGA:Tegas Jalankan Atensi Kapolda Sumsel, Polsek Bayung Lencir Bongkar Lokasi Ilegal Refinery
BACA JUGA:Misteri Danau di Bandung, Legenda dan Fakta yang Membuat Bulu Kuduk Merinding