Siswandi telah menunggu kejelasan ganti rugi lahannya sejak tahun 2020.
Ia berharap agar Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang segera menyelesaikan persoalan ini dengan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas dan koordinasi antar instansi terkait dalam proses pembebasan lahan.
Diharapkan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan asas keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. (*)
Kategori :