REL, Pagaralam – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pagar Alam, Rano Fahlesi SE MSi, memimpin rapat penting mengenai Perumusan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rancangan Akhir RKPD Kota Pagar Alam untuk tahun 2025.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Besemah III, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pagar Alam, pada Kamis (16/5).
Rapat ini diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pagar Alam dan dihadiri sejumlah pejabat penting.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagar Alam dan Kabag Organisasi Setda Kota Pagar Alam, yang semuanya turut serta dalam proses perencanaan strategis ini.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung 10 Desa Bakal Dibenahi
BACA JUGA:Pelajar SMKN 1 OKU Tewas Tersambar Kereta Api
Dalam sambutannya, Rano Fahlesi menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam merumuskan RKPD yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Proses perumusan RKPD harus mengutamakan pendekatan partisipatif dan inklusif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pagar Alam,” ujar Rano.
Ia juga menambahkan bahwa penyusunan RKPD ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan, agar dapat memberikan dampak positif yang menyeluruh. Rano Fahlesi mengajak seluruh peserta rapat untuk aktif memberikan masukan dan gagasan demi tercapainya dokumen perencanaan yang komprehensif dan berkualitas.
Rapat ini merupakan langkah awal dari rangkaian proses perencanaan yang akan terus berlanjut hingga RKPD tahun 2025 dapat disahkan dan dilaksanakan.
Semua peserta rapat menyatakan komitmennya untuk bekerja keras dan berkoordinasi dengan baik demi tercapainya visi dan misi pembangunan Kota Pagar Alam.
Dengan berakhirnya rapat ini, diharapkan dokumen Rancangan RKPD dan Rancangan Akhir RKPD Kota Pagar Alam tahun 2025 dapat segera disusun dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (rer)