REL, Palembang - Hermanto (42) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang dibacok hingga terluka di kepala. Pria yang juga ketua RT ini dibacok pelaku yang mengira korban sebagai informan polisi yang mengakibatkan adiknya ditangkap kasus narkoba.
Peristiwa ini terungkap setelah korban selaku Ketua RT ini membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Diceritakannya, kejadian ini terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 15.30 WIB. Berawal saat korban bertemu dengan terlapor Dedi yang dikenalnya.
"Saya sedang jalan kaki tak jauh dari rumah, kemudian bertemu dengan terlapor. Namun, tiba - tiba saja terlapor yang datang dari arah belakang sambil membawa senjata tajam (Sajam) jenis Parang langsung menuduh saya sebagai informan polisi (Cepu)," kata korban.
BACA JUGA:Hentikan Aktivitas Minyak Ilegal di Kertapati
BACA JUGA:Istri Minta Cerai, Kedua Mertua Dibacok
Sempat dijawab korban bukan, tetapi terlapor malah marah dan langsung mengayunkan parangnya. "Langsung saja dengan parangnya membacok kearah kepala bagian depan sebelah kanan hingga terluka," jelasnya.
Masih kata Hermanto bahwa sebelum kejadian ini adiknya terlapor pernah ditangkap atas kasus narkoba. "Adiknya ditangkap kasus narkoba, namun saya tidak terlibat apa - apa apalagi sebagai Cepu, makanya atas kejadian ini saya membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang agar terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.
Sementara itu, Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penganiayaan. (Pad).