Antisipasi Pungli PPDB 2024
REL, Palembang - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
"Satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH MHum, Sabtu (18/5/2024).
Adrian menegaskan, larangan pungli ini juga berlaku untuk iuran atau dana komite sekolah.
BACA JUGA:Gercep! BPBD Muba Atasi Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan
BACA JUGA:Duet Srikandi Sumsel Resmi Berkolaborasi
"Tidak boleh ada keterpaksaan, apalagi ketetapan besarannya. Jangan sampai hak anak bersekolah terhambat oleh kemampuan ekonomi orang tuanya. Apalagi bila anak itu berprestasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Adrian menjelaskan bahwa Ombudsman RI Sumsel memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pelayanan publik, termasuk dalam hal PPDB.
Pengawasan ini akan dilakukan di semua tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, dan Madrasah di seluruh wilayah Sumsel.
"Ruang lingkup pengawasan difokuskan pada penerapan aturan PPDB, sosialisasi oleh pihak terkait, persiapan teknis, indikasi pelanggaran, dan mekanisme penanganan pengaduan," jelasnya.
Hingga saat ini, Ombudsman Sumsel telah melakukan pemantauan di beberapa SMA Negeri di Palembang, seperti SMA 1, 10, 16, dan 19.
Hasilnya, semua sekolah tersebut telah menerapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2022 dan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 tentang Zonasi, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
"Meskipun banyak penyesuaian yang dilakukan, hasil pemantauan menunjukkan bahwa sekolah-sekolah tersebut telah melaksanakan aturan dan juknis PPDB dengan konsisten," ujar Adrian.
Pengawasan PPDB oleh Ombudsman Sumsel akan terus berjalan hingga jadwal PPDB resmi ditutup.