Ombudsman Sumsel Buka Posko Pengaduan

Senin 20 May 2024 - 23:02 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Mael

Selain itu, Ombudsman Sumsel juga membuka Posko Pengaduan PPDB untuk menerima keluhan masyarakat terkait PPDB.

Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08119703737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumsel di Jalan Radio No. 1 Palembang.

Ombudsman Sumsel berharap dengan langkah-langkah antisipasi ini, PPDB 2024 dapat berjalan dengan lancar dan bebas dari pungli.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada Ombudsman Sumsel jika menemukan indikasi pungli dalam proses PPDB. (*)

Kategori :