Lantas, sudah sejauh mana penanganan polisi dalam kasus ini? Berikut ulasannya:
1. Tiga Pelaku Masih Buron
Delapan tahun berselang, dari 11 pelaku baru ada delapan orang yang telah diadili atas kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky. Sementara tiga pelaku lainnya hingga kini belum tertangkap alias masih buron.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, dalam isi dakwaan untuk pelaku Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani, tertera ada tiga nama pelaku yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Pihak keluarga pun telah berusaha keras untuk mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa Vina.
Kakak Vina, Marliyana mengaku sudah berusaha keras untuk mencari tahu soal tiga pelaku yang masih buron.
"Setelah kejadian pihak keluarga terus mencari informasi tentang tiga (pelaku) itu yang belum ketemu," kata Marliyana di Kota Cirebon.
BACA JUGA:7 Hal yang Bisa Menyebabkan Sakit Tulang Belikat
Marliyana sendiri mengaku tidak mengenal tiga pelaku pembunuhan terhadap Vina yang masih buron. Ia mengatakan belum pernah melihat tampang dari tiga orang pelaku itu.
Setelah kejadian, Marliyana mengaku sudah beberapa kali menanyakan perkembangan soal tiga pelaku yang masih buron kepada pihak berwenang.
Bahkan, saat itu ia juga sempat menanyakan kepada para pelaku yang sudah tertangkap soal keberadaan tiga pelaku lainnya yang masih buron.
"Nanya ke pihak berwenang sudah. Nanya ke para pelaku juga juga sudah. Sampai saya bilang 'tolong kasih tahu foto orangnya kaya gimana, tampangnya seperti apa'," kata Marliyana.
"Sampai sekarang saya nggak tahu pelakunya seperti apa. Orangnya kaya gimana, tinggi atau pendek saya nggak tahu," ucap dia.
BACA JUGA:Deri Nahkodai Saka Bakti Husada
2. Proses Pencarian Tiga Buron Masih Berlangsung