REL, Prabumulih - Dalam upaya memberantas kejahatan melalui Operasi Sikat 1 Musi 2024, Polsek Cambai mencatat keberhasilan dengan mengungkap kasus pencurian handphone yang menimpa Depri Saputra (27), seorang warga Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.
Tim Unit Reskrim Polsek Cambai yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Bripka Harliansah SH berhasil menangkap Irwantono alias Benong (28), warga setempat, pada Kamis malam (23/05/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Cambai Iptu Agus Widodo SH menjelaskan kronologi pencurian tersebut. "Kejadian bermula pada Rabu (24/04/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat itu korban sedang tertidur di kamarnya, dan tersangka mengambil HP yang sedang dicas di dapur," terangnya.
Mengetahui barang berharganya hilang, Depri Saputra segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan tersebut.
BACA JUGA:Rutin Patroli, Cegah Kriminalitas dan Balap Liar
BACA JUGA:Kriminalitas Meningkat di Batam: Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Bazar Ramadan
"Setelah melakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di sebuah pondok di Jalan Raya Sungai Medang. Tim Unit Reskrim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit HP," ungkap Kapolsek.
Irwantono alias Benong kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Agus Widodo.