REL , Kalimantan Timur - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga terdampak banjir di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan menyalurkan bantuan logistik berupa bahan kebutuhan pokok. Hingga kini, total bantuan yang telah disalurkan mencapai 6.000 paket sembako.
Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menyampaikan bahwa hari ini sebanyak 4.500 paket kembali dikirim melalui jalur sungai menggunakan kapal pengangkut barang. Sebelumnya, pada 16 Mei, telah dikirim 1.500 paket sehingga totalnya mencapai 6.000 paket. "Bantuan yang diberikan sebanyak 6.000 paket sembako ini dengan total anggaran Rp2,4 miliar," ujar Andi di Samarinda.
Rincian bantuan yang disalurkan antara lain beras dalam kemasan 5 kg sebanyak 6.000 sak, gula pasir 6.000 kg, kornet kemasan kaleng 189 gram sebanyak 6.000 kaleng, kue kaleng kemasan 450 gram sebanyak 6.000 kaleng, mi instan 6.000 dus, minyak goreng 6.000 liter, dan susu kental 6.000 kaleng.
BACA JUGA:Kisah Aldelia Rahma, Terbakar oleh Bullying di Sekolah, Ditinggalkan oleh Sistem Pendidikan.
Proses pengiriman bantuan logistik ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, BPBD Samarinda, Babinsa Sungai Kunjang, dan Dinas Sosial Mahulu.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, selaku koordinator penanggulangan bencana, turut mengerahkan tim untuk membantu pengangkutan logistik dari gudang milik Dinas Sosial Kaltim ke Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda.
"Kami hari ini juga ikut bersama staf dan beberapa relawan TAGANA Samarinda mengawal pengiriman barang menggunakan kapal penumpang ke Mahulu," kata Akhmad Rasyidi, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim, saat melepas keberangkatan 4.500 paket logistik di Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda, Minggu pagi.
BACA JUGA:PLN Icon Plus Targetkan 100 Ribu Pelanggan ICONNET di Bali Nusra pada 2024
Ia berharap perjalanan lancar sehingga logistik yang dibawa tersalurkan tepat sasaran dan jumlah, serta bermanfaat meringankan beban saudara-saudara yang tertimpa musibah.
Bantuan logistik yang diberikan Pemprov Kaltim ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar, yang mencakup pelayanan minimal bidang sosial di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada pasal 10, diamanatkan bahwa provinsi memiliki kewenangan menyediakan bantuan logistik bagi korban bencana dengan jumlah antara 51-100 orang, mencakup pemenuhan kebutuhan dasar makanan, sandang, tempat pengungsian, penanganan khusus kelompok rentan, dan layanan dukungan psikososial sesuai pasal 15 ayat 2.
BACA JUGA:Bongkar Peredaran Rokok Ilegal: Ribuan Batang Disita, Pengedar Ditangkap di Denpasar
Sedangkan pemerintah kabupaten/kota dalam penanganan bencana memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar korban bencana di wilayahnya.
Oleh karena itu, sesuai kewenangan dalam penerapan standar pelayanan minimal, pemerintah provinsi wajib hadir memberikan bantuan. "Apabila bantuan tidak diberikan, dikhawatirkan korban bencana tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena tidak memiliki kemampuan memenuhi secara mandiri akibat tertimpa musibah bencana," jelas Akhmad.(*)