Bupati Joncik Umumkan 10 ASN Terima Sanksi Disiplin

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, saat apel bulanan di halaman Kantor Bupati. Foto : Andika/REL--

/// 4 Dipecat Hormat Tanpa Permintaan Sendiri!

REL, Empat Lawang — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan kedisiplinan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sebanyak 10 ASN resmi dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pengumuman nama-nama ASN yang dikenai sanksi tersebut disampaikan secara terbuka oleh Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, saat apel bulanan di halaman Kantor Bupati. Langkah ini mendapat perhatian besar, karena menunjukkan komitmen Pemkab Empat Lawang dalam menegakkan aturan dan meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan.

Dari 10 ASN yang dijatuhi hukuman, 8 orang menerima hukuman berat, sedangkan 2 lainnya dijatuhi hukuman ringan.

BACA JUGA:REL dan PGRI Gelar Lomba Guru Favorit 2025

 Rinciannya, empat ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), empat orang dibebaskan dari jabatan dan diturunkan menjadi pelaksana selama satu tahun, sementara dua ASN mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Bupati Empat Lawang Dr. H Joncik Muhammad menegaskan, pemberian sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi menjadi peringatan dan efek jera agar ASN Empat Lawang semakin profesional dan bertanggung jawab.

 “ASN adalah pelayan masyarakat. Mereka harus disiplin, hadir tepat waktu, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” kata Joncik.

Kepala BKPSDM Empat Lawang, Soleha Apriani, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan terkait absensi kerja dan kelalaian mengisi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

BACA JUGA:Dinas Pertanian Gelar Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan

 “Rata-rata pelanggaran karena absensi melebihi batas toleransi serta tidak mengisi SKP online sesuai ketentuan. ASN wajib memahami PP 94 Tahun 2021. SKP harus diisi secara daring melalui e-Kinerja, karena akan berpengaruh terhadap Indeks Profesionalitas (IP) ASN,” tegas Soleha.

Ia juga menambahkan, bahwa bukan hanya PNS, tetapi juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) wajib disiplin.

 “Jika PPPK tidak mengisi SKP dan melanggar disiplin, bisa saja kontrak kerjanya diputus,” ujarnya.

Berikut daftar ASN yang mendapat sanksi:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan