REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Dalam sebuah kejadian tragis yang mengguncang kota Cirebon pada tahun 2016, kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky alias Eky, kembali menjadi sorotan.
Tersangka atas kasus ini, Pegi Setiawan alias Perong, anak lelaki dari Kartini, kini menemui nasib yang suram.
BACA JUGA:Tertibkan Administrasi Kios Pasar Dempo Permai, 97 Kios Tutup dan 26 Kios Tersegel
Kartini, ibu dari Pegi, menemukan dirinya dalam keputusasaan yang mendalam saat melihat siaran langsung di layar gawai yang menetapkan anaknya sebagai tersangka.
Tangisannya yang tak terbendung mencerminkan keputusasaan dan ketidakpercayaannya bahwa Pegi terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Tragis: Balita 3 Tahun Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Jawa Timur.
Meskipun dengan keyakinan bahwa anaknya tidak bersalah, Kartini merasa tak berdaya ketika polisi menetapkan Pegi sebagai tersangka. Baginya, anaknya adalah korban dari keadaan yang tak bisa dihindari.
Penetapan Pegi sebagai tersangka setelah delapan tahun menjadi buronan menjadi penegasan dari pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa Pegi adalah satu-satunya DPO dalam kasus ini, meskipun sebelumnya ada isu tentang 11 tersangka.
BACA JUGA:Otak Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung
Surawan juga menegaskan bahwa apabila muncul dugaan terhadap pelaku lain di kemudian hari, penyelidikan akan kembali dilakukan.
Namun, untuk saat ini, fakta yang ada menunjukkan bahwa Pegi adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Pegi kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama 20 tahun.
BACA JUGA:Megawati Pastikan PDIP Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada 2024
Kisah ini tidak hanya tentang tragedi pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky, tetapi juga tentang perjuangan seorang ibu yang bersikeras bahwa anaknya tidak bersalah, sementara keputusan hukum menempatkannya dalam bayang-bayang yang gelap.(*)