REL , - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025. Keputusan ini diambil setelah Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, berdiskusi dengan para rektor di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Kenaikan UKT sebelumnya menimbulkan polemik karena beberapa PTN menetapkan kenaikan yang dinilai tidak wajar. Namun, dengan pembatalan kenaikan ini, para mahasiswa yang sudah membayar UKT sesuai aturan terbaru akan mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran atau pemeriksaan pada semester berikutnya.
Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa pembatalan kenaikan UKT dilakukan karena keprihatinan atas besaran kenaikan yang memberatkan mahasiswa dan keluarga. Setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan masyarakat, Nadiem memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT.
Dengan pembatalan ini, Kemendikbud Ristek akan merevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN di Indonesia dan mengembalikan kebijakan penetapan UKT untuk tahun ajaran 2024/2025. Surat resmi akan segera diterbitkan oleh Dirjen Diktiristek untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pemimpin PTN agar kebijakan dapat diimplementasikan dengan lancar.
Meskipun aturan penetapan UKT untuk tahun depan masih dalam tahap penyusunan, dipastikan bahwa Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tidak akan digunakan sebagai landasan penetapan UKT. Kemendikbud Ristek sedang fokus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pembatalan kenaikan UKT dan tengah melakukan sosialisasi serta kolaborasi dengan semua pihak terkait.**
BACA JUGA:Program Konversi Sepeda Motor Listrik: Langkah Nyata PLN dan ESDM Menuju Transisi Energi