Atas perbuatannya, tersangka Sofyan dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sofyan, merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), caleg peraih suara terbanyak di dapilnya untuk DPRD Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kalau nggak terkenal, nggak terpilih. Suaranya banyak loh ya, nomor 1 terbesar di Aceh Tamiang, baru ini dia mencalonkan diri,” tambah Mukti.
Di bagian lain, Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil, menyatakan DPW PKS Aceh tengah prmproses pemecatan Soffyan atas keterlibatan dalam kasus narkoba itu.
"Ya saya dengar, dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat," kata Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Senin , 27 Mei 2024.
PK akan mengambil sanksi tegas, jika ada kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, akan memproses pergantian caleg untuk menggantikan Sofyan.
"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu," sebutnya.
Nasir mengatakan wilayah tempat caleg PKS ditangkap itu merupakan dapilnya. “Memang itu masuk ke dalam dapil saya. Kabupaten Aceh Tamiang, itu salah satu daerah yang masuk dari dapil Aceh 2 DPR RI," katanya.
Namun dia belum mengetahui peran caleg PKS itu lebih dalam dalam kasus narkoba yang menjeratnya. "Saya sendiri belum tau posisinya seperti apa dia di dalam kejahatan itu,” pungkasnya. (*/pad)