Rel, Jakarta - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan tindakan polisi di jalan tol menuai kontroversi.
Video tersebut menunjukkan upaya pihak kepolisian memberhentikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang menggunakan pelat nomor palsu.
Klarifikasi dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa penindakan tersebut sah dan berdasarkan pelanggaran yang nyata.
Dalam video yang diunggah akun @walangsungsang317, terlihat mobil polisi berusaha memberhentikan Pajero di jalan tol.
BACA JUGA:Keluhan Wisatawan Terkait Tilang di Gunung Dempo: Kapolres Menyatakan Keselamatan sebagai Prioritas
Pengendara Pajero tidak terima dan mempertanyakan tindakan polisi, dengan menyatakan, "Polisi nyetop gini maksudnya apa? Maksudnya apa coba bukan PJR ko ngejar-ngejar."
Setelah video ini viral, polisi memberikan waktu 1x24 jam bagi pengemudi dan perekam video untuk melakukan klarifikasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respon dari mereka.
Akibatnya, pihak Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penjemputan terhadap pengendara Pajero pada Jumat (31/5/2024).BACA JUGA:Tilang Manual Ditiadakan saat Libur Nataru
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Agung Pituyo, pada Sabtu (1/6/2024) menjelaskan bahwa mobil Pajero dengan pelat nomor B 11 VAN dihentikan karena menggunakan pelat nomor palsu. "Pengemudi sudah kami tilang," kata Agung Pituyo.
Pengemudi Pajero, Jon Heri (43), dalam keterangannya mengaku tidak berhenti saat diperintahkan polisi karena mengikuti perintah pemilik mobil, Andi, yang saat itu berada di dalam mobil.
Andi mengaku tidak memberhentikan kendaraannya karena mengetahui pelat nomor yang digunakan tidak sesuai.
Kedua pelaku, pengendara dan pemilik mobil, dikenakan sanksi tilang. Untuk pelanggaran pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), kasus ini diserahkan ke Ditreskrim untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA:Membuka Tabir Misteri Bangka Belitung yang Menyeremkan, Salahsatunya Batu Menangis di Pantai Pemali
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa penggunaan pelat nomor palsu adalah pelanggaran serius dan dapat berujung pada tindakan tegas dari pihak kepolisian.(*)