Curi Buah Sawit, Pria di Tungkal Jaya ini Diamankan Polisi

Senin 10 Jun 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Sekayu - Tertangkap tangan saat memindahkan buah kelapa sawit diduga hasil curian, menghantarkan JA (32) Warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba mendekam di bilik jeruji besi Mapolsek Tungkal Jaya.

Aksi pencurian yang dilakukan JA terjadi pada hari Kamis (7/6) sekira pukul 15.30 wib di areal kebun sawit PT. SMB Lahan 1 Blok 27 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya. Saat itu JA bersama kawannya DD (belum tertangkap) mengambil buah kelapa sawit yang bukan haknya dengan cara memanen sendiri menggunakan alat egrek. Sselanjutnya buah kelapa sawit yang telah dipanen dipindahkan dengan menggunakan angkong ke parit gajah lalu dipindahkan lagi kekebun karet yang jaraknya sekira 100 meter dari Tkp dengan menggunakan sepeda motor.

Saat memindahkan buah kelapa sawit dari parit gajah ke kebun karet tersebut. Ia justru kepergok petugas keamanan yang langsung mengamankan JA, sementara kawannya DD berhasil melarikan diri.


Pria di Tungkal Jaya ini Diamankan Polisi berikut dengan buah kelapa sawit diduga hasil curian. Foto : ist --

Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah kepada awak media, Minggu (9/6) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMB berinisial JA.

BACA JUGA:Viral Dua Anak Perempuan Berkelahi Diduga Rebutan Cowok

BACA JUGA:Truk Muatan Wortel Terguling dan Nyungsep di Jalintim

"Ja, sebelumnya sempat diamankan oleh petugas keamanan PT. SMB. Selanjutnya setelah adanya laporan pihak PT. SMB, kami perintahkan Kanit reskrim Ipda Martin Saputra SH  dan anggota untuk mengamankan tersangka berikut barang buktinya yaitu buah kelapa sawit hasil pencurian sebanyak 105 tandan atau seberat 1870 kilogram, berikut alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah angkong dan 1 unit sepeda motor merk Viar tanpa plat nomor polisi, " paparnya.

Sambungnya, tersangka JA saat ini sedang dalam proses penyidikan Polsek Tungkal Jaya.

"Terhadap tersangka akan kami kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, " pungkasnya. (pad/*)

Kategori :