Hukum Menjual Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha

Kamis 13 Jun 2024 - 14:14 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL , - Saat Hari Raya Idul Adha tiba, sering kali timbul pertanyaan mengenai boleh tidaknya menjual daging kurban yang melimpah. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum menjual daging kurban berdasarkan berbagai sumber keilmuan Islam.

Larangan Menjual Daging Kurban

Hari Raya Idul Adha, yang tahun ini jatuh pada 10 Dzulhijjah 1445 H atau bertepatan dengan Senin, 17 Juni 2024, merupakan momen penting bagi umat Islam untuk berkurban. Namun, penting untuk diketahui bahwa daging kurban tidak boleh dijual. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits dan pendapat ulama.

Dalam buku "Fiqih Praktis Qurban" karya Abu Yusuf Akhmad Ja'far, dijelaskan bahwa bagian dari hewan sembelihan termasuk daging, kulit, tulang, rambut, dan bagian lainnya tidak boleh diperjual-belikan. Hadits Bukhari dan Muslim menyatakan:

BACA JUGA:Bolehkah Berkurban Tanpa Melaksanakan Akikah? Ini Penjelasannya

أَنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَ أَنْ يَفْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا حُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلَالَهَا، وَ لَا يُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR. Bukhari dan Muslim).

Ancaman bagi orang yang menjual bagian dari hewan kurbannya juga disebutkan dalam hadits riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi:

BACA JUGA:Puasa Arafah 2024: Penjelasan Buya Yahya dan UAH

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya."

 Penerima Daging Kurban

Bagi penerima daging kurban yang tidak berkurban, menjual daging kurban diperbolehkan. Hal ini berdasarkan fatwa Al-Lajnah ad-Da'imah yang menyatakan:

BACA JUGA:Tips Menjaga Kesehatan Mata Agar Nyaman Saat Membaca Al-Quran

إِذَا أُعْطِيَ جِلْدُ الْأُضْحِيَّةِ لِلْفَقِيرِ، أَوْ وَكِيلِهِ فَلَا مَانِعَ مِنْ بَيْعِهِ وَانْتِفَاعِ الْفَقِيرِ بِثَمَنِهِ، وَإِنَّمَا الَّذِي يُمْنَعُ مِنْ بَيْعِهِ هُوَ الْمُضَحِي فَقَطْ .

Kategori :