1. Kunjungi Website Resmi: Buka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi mobile KIP Kuliah.
2. Masukkan Data Pribadi: Saat pendaftaran, masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif. NIK digunakan untuk memperoleh informasi sosial ekonomi dari DTKS Kemensos. Siswa yang tidak terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
3. Validasi Data: Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Dapatkan Nomor Pendaftaran: Jika validasi berhasil, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirim ke email yang didaftarkan.
5. Penyelesaian Pendaftaran: Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang diinginkan.
6. Sinkronisasi dengan Portal Seleksi Nasional: Lanjutkan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sinkronisasi akan dilakukan dengan skema host-to-host.
7. Verifikasi oleh Perguruan Tinggi: Bagi calon penerima yang diterima di perguruan tinggi, verifikasi lebih lanjut akan dilakukan oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
BACA JUGA:Berikut minuman yang dapat Menurunkan Kolesterol,Apa saja Brikut Daftarnya?
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah pendaftaran ini, diharapkan para calon mahasiswa dapat memanfaatkan program KIP Kuliah untuk melanjutkan pendidikan tinggi mereka.(*)