REL, Ogan Ilir - Seorang pelaku pencurian dengan modus berani, Muhar (37), berhasil diungkap oleh Team Rajawali unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. Pelaku nekat mencuri satu unit becak motor (bentor) yang terparkir di halaman rumah warga.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP H Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan gunting untuk menghidupkan becak motor yang terparkir. Setelah berhasil menyala, Muhar membawa becak motor dan melepaskan baknya.
Motor tersebut kemudian digadaikan dengan nilai Rp 400 ribu, sementara bak becak dijual seharga Rp 1,5 juta.
Informasi dari masyarakat membantu polisi untuk mengetahui keberadaan pelaku. Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja segera melakukan penangkapan di rumah Muhar.
BACA JUGA:Ciptakan Kondisi Lancar dan Aman di Jalan Raya
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebuah bak becak motor warna hitam kombinasi merah.
"Pelaku kami amankan tanpa adanya perlawanan pada Rabu dinihari kemarin," ungkap AKP Hermansyah.
Pelaku yang ditetapkan tersangka kini berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan pelaku menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. (*)